KAJIAN HUKUM PUTUSAN BEBAS YANG BERKAITAN DENGAN BATAS MINIMAL PEMBUKTIAN MENURUT PASAL 183, UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adfalah untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian menurut KUHAP dan sejauhmana putusan bebas berkaitan dengan tidak memenuhi azas minimum pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sistem pembuktian yang dianut oleh KUHAP adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatif Wettelijk Bewijstheori. 2. Diluar yang telah ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada alat bukti lain yang dibenarkan mempunyai kekuatan pembuktian. Apabila dikaitkan dengan prinsip minimum pembuktian, maka untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diantara lima alat bukti yang sah tersebut.
Kata kunci: Kajian hokum, putusan bebas, batas minimal pembuktian, pasal 183, UUNo. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAPFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.