PERLINDUNGAN HUKUM PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 MENGENAI PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Dendri Bawues

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT dan bagaimana Implementasi Yuridis perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga khususnya Perempuan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga sangat dibutuhkan karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan fisik-psikis, seksual dan penelantaran mengalami penderitaan dan kerugian, sehingga perlu dilindungi hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. 2. 2. Kendala-Kendala Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu: a. a. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali tidak dilaporkan ke pihak kepolisiaan, karena korban merasa malu untuk membuka persoalan rumah tangga kepada pihak lain; b/ b. Apabila perkara sudah ada pengaduan seringkali korban menarik kembali pengaduan dan bermaksud menyelesaikan perkara secara kekeluargaan; c. Penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga belum berjalan sesuai dengan peraturan perundangundangan akibat proses pemeriksaan perkara di pihak kepolisianbelum berjalan dengan baik.

Kata kunci: perempuan; kekerasan dalam rumah tangga;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.