PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI DI INDONESIA BERDASARKAN PP NO 99 TAHUN 2012

Threisye Elfrida Wulur

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 dan bagaimana implikasi hukum atas pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 yaitu berkelakuan baik selama proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan serta telah membayar lunas denda uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 2.Implikasi hukum atas pemberian remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia yaitu narapidana korupsi harus menjadi justice collaborator terlebih dahulu kemudian harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Jika narapidana telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara tetapi tidak ada surat Justice Collaborator yang batas waktu pemberiannya 12 hari kerja, maka narapidana tidak akan mendapatkan remisi. Pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia sesuai dengan konsep hak asasi manusia, dan di satu sisi pemberian remisi patut diberikan karena melihat aspek keadilan. Dengan kata lain, narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi terkait asas keadilan dan kemanusiaan.

Kata kunci: Pemberian remisi, narapidana, korupsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.