PERSOALAN PRAPENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan dalam penyelesaian suatu perkara pidana menurut KUHAP dan bagaimana peran penyidik dan penuntut umum dalam tahap prapenuntutan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan Sistem peradilan pidana yang dianut oleh KUHAP terdiri dari subsistem yang merupakan tahapan proses jalannya penyelesaian perkara, subsistem penyidikan dilaksanakan oleh kepolisian, subsistem penuntutan dilaksanakan oleh kejaksaan, subsistem pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan oleh pengadilan dan subsistem pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan. Proses dalam Hukum Acara Pidana secara garis besar terdiri dari tingkat penyelidik/penyidik (kepolisian) dan pada tingkat penuntut umum. Ketika dalam proses penyidikan sudah terkumpul bukti-bukti yang menguatkan maka penyidik akan mengirim BAP (berkas acara pemeriksaan) kepada kejaksaan untuk kemudian kejaksaan membentuk penuntut umum yang kemudian membuat surat dakwaan dan diajukan pada pengadilan. 2. Pengaturan prapenuntutan dalam KUHAP untuk kelancaran pelaksanaan acara pidana di Indoensia yaitu dengan menentukan (1) adanya ketentuan pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, (2) adanya ketentuan waktu tertentu bagi Penuntut Umum untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara serta memberi petunjuk yang harus dilengkapi jika diperlukan, yaitu dalam 7 (tujuh) hari, dan adanya ketentuan waktu tertentu bagi Penyidik untuk mengembalikan berkas setelah diperbaiki, yaitu dalam 14 (empat belas) hari.
Kata kunci: Prapenuntutan, Perkara Pidana, KUHAPFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.