KAJIAN YURIDIS PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI DELIK TERORISME UMUM

Deviani Tampenawas

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme umum dalam Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana tindak pidana terorisme umum dalam hubungannya dengan adanya definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 yang mensyaratkan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana terorisme umum dalam Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai delik terorisme genus (umum) merupakan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan: a) suasana teror atau rasa takut terhaap orang secara meluas; atau b) menimbulkan korban yang bersifat massal; dengan cara: a)   merampas kemerdekaan, atau b) hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau c) mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap: a) Objek Vital yang Strategis, b) lingkungan hidup atau c) Fasilitas Publik atau d) fasilitas internasional. 2. Sekalipun ada definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 yang mensyaratkan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan, tetapi motif-morif ini bukan merupakan unsur tertulis dari Pasal 6 sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak wajib membuktikan adanya motif tersebut dalam mendakwakan berdasarkan Pasal 6; namun terdakwa dapat mengemukakan pembelaan dengan membuktikan bahwa perbuatannya tidak memiliki motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan dan karenanya tidak dapat dituntut/didakwa berdasarkan pasal-pasal tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kata kunci: Kajian  Yuridis, Pasal 6  Undang-Undang  Pemberantasan Tindak  Pidana Terorisme, Delik  Terorisme Umum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.