ANALISIS YURIDIS MENGENAI UNSUR MERUGIKAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Trifena Julia Kambey

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah pengertian kerugian keuangan negara sama dengan kerugian perekonomian Negara dan bagaimana ruang lingkup kerugian perekonomian Negara yang mana dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Pengertian kerugian perekonomian negara tidak sama dengan pengertian kerugian keuangan negara. Tidak merugikan keuangan negara belum tentu tidak merugikan perekonomian negara, begitu juga dengan kerugian keuangan negara belum tentu merugikan perekonomian negara. Dengan memahami perbedaaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi dapat membantu para  aparat yang berwenang untuk menegakkan keadilan. 2. Ruang lingkup kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi bukan hanya dalam delik selesai, bahkan percobaan melakukan tindak pidana korupsi juga termasuk di dalamnya. Artiannya setiap perbuatan yang berpotensi terjadi kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi juga merupakan bagian dari kerugian perekonomian negara maka sangat jelas dengan memahami perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara menutup peluang bagi siapa saja yang dengan perbuatannya dapat merugikan perekonomian negara sekalipun tidak merugikan keuangan negara. Perbedaan antara kedua hal ini memang harus dicermati agar supaya dapat membantu stabilisasi negara dari sektor perekonomian.Kata kunci: korupsi; merugikan perekonomian negara;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.