KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 382 BIS KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERBUATAN CURANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perbuatan curang di bidang usaha atau perdagangan dan bagaimana penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Curang di bidang usaha atau perdagangan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan curang adalah faktor kecerdikan pelaku melakukan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memberikan informasi yang keliru atau curang dan faktor korban yang mempercayai itikad buruk dari si pelaku sehingga perbuatan curang terjadi. 2. Penerapan Pasal 382 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur : a) barang siapa, yaitu siapa saja baik laki-laki maupun perempuan yang pekerjaannya adalah pedagang atau pengusaha atau orang lain yang bekerja untuk mereka; b) melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang etrtentu, merupakan unsur pokok sebab tujuan pasal ini adalah untuk melindungi masyarakat jangan sampai disesatkan, atau menentukan pilihan yang keliru karena propaganda yang berlebih-lebihan dari pedagang; c) Perbuatan itu untuk mendapatkan, atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi saingan-saingannya atau orang lain.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Penerapan Pasal 382 BIS Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perbuatan CurangFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.