ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi dan bagaimana kewenangan penyidik dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) pada perkara tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi adalah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni: a. Tidak diperoleh bukti yang cukup; b. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana; dan c. Penghentian penyidikan demi hukum. 2. Bahwa kewenangan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi, apabila dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut: a. Tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum; b. Tidak ditemukannya bukti yang kuat; dan c. Tidak ditemukannya kerugian negara.
Kata kunci: korupsi; penghentian penyidikan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.