PERAMPASAN ASET TANPA MENJALANI PEMIDANAAN BAGI PELAKU YANG MELARIKAN DIRI ATAU MENINGGAL DUNIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perampasan aset bagi orang yang melarikan diri atau meninggal dunia dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana praktik hukum dalam perampasan aset tbagi orang yang melarikan diri atau meninggal dunia dalam perkara tindak pidana korupsi, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang perampasan aset yang ada di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terkait mengenai mekanisme perampasan aset, indonesia mengadopsi instrumen hukum internasional yaitu United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesiamenjadi Undang-undang nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan konvensi perserikatan bangsa-bangsanati korupsi. 2. Dalam praktik hukum di Indonesia dalam melakukan mulai dari penyitaan sampai dengan perampasan asset sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 18 ayat (1) huruf a dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 16.. Namun, masih ada permasalahan atau hambatan untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan atau perampasan aset yang ketika aset tersebut sudah tidak berada lagi di dalam negeri, atau barang tersebut telah dilarikan oleh pelaku keluar negeri. Untuk itu diperlukan instrumen hukum yang tepat. Seperi penerapan Non-Conviction Based Asset Forfuiture (NCB Asset Forfuiture) yang lebih menekankan kepada aset yang terkait dengan tindak pidana bukan pada pelunya.
Kata kunci: korupsi; perampasan aset;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.