BATALNYA SURAT DAKWAAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk surat dakwaan dengan perubahannnya dan apa yang menjadi alasan dari pada batalnya surat dakwaan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk dari surat dakwaan tidaklah di muat dalam satu ketentuan yang ada pada KUHP namun berdasarkan ilmu hukum pidana, bahwa jaksa penuntut umum dalam menangani perkara pidana, memahami dalam membuat surat dakwaan dalam bentuk tunggal,alternative, subsidair dan kumulatif tergantunfg dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa karena adakalanya terdakwa hanya melakukan satu perbuatan saja tidak pada suatu tempat ataupun melakukan beberapa perbuatan di tempat–tempat yang berbeda. Untuk menghindari kebatalan surat dakwaan maka atas inisiatif penuntut umum ataupun atas saran hakim di mungkinkan untuk menambah ataupun mengubah surat dakwaan. 2. Manakala jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan serta tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka surat dakwaan terancam dengan kebatalan. Kebatalan Surat dakwaan,pada hakekatnya merugikan kepentingan kepenuntuttan pada satu pihak sedang di lain pihak melindungi secara terselubuin casu syaratng perbuatan terdakwa.
Kata kunci: Batalnya Surat Dakwaan, Hukum Acara PidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.