KEDUDUKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAERAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELANGGARAN TATA RUANG

Gerry Andika Pinatik

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagamana kedudukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam penegakan hukum pidana pelanggaran tata ruang dan bagaimana hambatan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) daerah dalam upaya menangani pelanggaran pidana tata ruang . Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemerintah masih belum berupaya untuk menciptakan penataan ruang yang nyaman dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, sehingga penyelenggaraan penataan ruang masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Institusi PPNS-PR yang diberi kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum terutama dalam hal terjadinya pelanggaran penataan ruang tidak banyak berbuat maksimal karena permasalahan kedudukan dalam sistem penegakan hukum di bidang penataan ruang. Melihat kenyataan yang ada dapat dikatakan bahwa terdapat beberapa hal penting yang harus segera dilakukan (oleh kemauan negara) dalam rangka memperkuat kedudukan  penyidik pegawai negeri sipil penataan ruang (PPNSPR). 2. 2. PPNS-PR masih mengalami hambatan dan tidak maksimal dalam upaya melakukan kewenangannya yaitu upaya penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran di bidang penataan ruang. Permasalahan yang menjadi hambatan dan tidak maksimalnya PPNS-PR dalam upaya melakukan penegakan hukum adalah tidak adanya perangkat peraturan yang lebih rinci mengenai kelembagaan dan status kepegawaian PPNS-PR yang secara definitif yang berada di pusat maupun di daerah, fasilitas (sarana dan prasarana) tidak ada, program kerja yang tidak terencana, anggaran yang tidak jelas, tidak adanya pendidikan dan pembinaan anggota PPNS yang professional serta tidak adanya kemitraan strategis dengan aparat kepolisian dan instansi lainnya.

Kata kunci: Kedudukan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pelanggaran, Tata Ruang

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.