TINDAK PIDANA PEMAKSAAN KEHENDAK TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DENGAN MENGGUNAKAN KEKERASAN

Fanny Sigar

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemaksaan kehendak terhadap saksi dan korban dengan menggunakan kekerasan dan bagaimana sanksi pidana akibat melakukan pemaksanaan kehendak terhadap saksi dan korban dengan menggunakan kekerasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemaksaan kehendak terhadap saksi dan korban dengan menggunakan kekerasan terjadi apabila ada perbuatan dengan menggunakan kekerasan atau cara tertentu, yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya dan dirahasiakan identitasnya, huruf mendapat identitas baru, mendapat tempat kediaman sementara; dan mendapat tempat kediaman baru. 2. Sanksi pidana akibat melakukan pemaksaan kehendak terhadap saksi dan korban dengan menggunakan kekerasan yang dapat dikenakan ialah pidana penjara dan pidana. Sanksi pidana diberlakukan apabila saksi dan/atau korban tidak dapat memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan, menimbulkan luka berat pada saksi dan/atau korban dan mengakibatkan matinya saksi dan/atau korban.

Kata kunci: Tindak Pidana. Pemaksaan Kehendak, Saksi Dan Korban, Menggunakan Kekerasan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.