BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA DAN PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PEJABAT IMIGRASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Mesias Rumondor

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pejabat imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu: memberikan Dokumen Perjalanan atau memperpanjang dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak; membocorkan data Keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak, tidak menjalankan prosedur operasi standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan pemberangkatan atau kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia atau keluarnya orang dari Wilayah Indonesia; tidak menjalankan prosedur operasi standar penjagaan Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri; tidak memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 2. Penerapan sanksi pidana bagi pejabat imigrasi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan pidana penjara dan pidana kurungan; Pidana penjara diberlakukan paling lama pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) tahun;  pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

Kata kunci: Bentuk-Bentuk Tindak Pidana, Penerapan Sanksi Pidana, Pejabat Imigrasi, Keimigrasian

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.