PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK TERSANGKA DAN KONSEKUENSI YURIDIS PADA PELANGGARANNYA DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

Cicilia Sasmita Sarip

Abstract


Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana dan bagaimana konsekuensi pelanggaran hukum hak tersangka pada penyidikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Beberapa bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan (tersangka), yang dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain : Hak untuk mengetahui dasar/alasan penangkapan, penahanan dan atau penjatuhan pidana terhadap dirinya. Hak-hak ini dapat dilihat pada Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 59 KUHAP; Hak untuk memperoleh ganti kerugian maupun rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan ataupun penjatuhan pidana terhadap dirinya tidak berdasarkan hukum. Hak ini dapat ditemukan dalam Pasal 95, Pasal 97 KUHAP;  Hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Hak ini dapat dilihat pada Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 KUHAP; Hak untuk tidak mengeluarkan pernyataan (hak untuk diam). Hak ini dapat ditemukan dalam Pasal 52 KUHAP. 2. Praktek pemeriksaan perkara pidana di tingkat pendahuluan yang dilakukan oleh para petugas penegak hukum masih dijumpai adanya pelanggaran hak asasi manusia, masih terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan baik yang bersifat fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, hak mendapat kunjungan sewaktu-waktu oleh penasehat hukum tersangka untuk kepentingan pembelaan dan lain sebagainya. Namun demikian dari segi yuridis normatif KUHAP sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, dan telah pula memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law).

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Tersangka, Konsekuensi Yuridis, Penyidikan Perkara Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.