TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan oleh korporasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan bagaimana sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan pembalakan liar menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu: meliputi semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan dilakukan secara terorganisasi dapat digolongkan sebagai tindak pidana perusakan hutan. Kejahatan seperti pembalakan liar yang apabila dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya dapat menimbulkan kerugian negara dan kerusakan tatanan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. 2. Sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar, baik pidana penjara maupun pidana denda perlu dilakukan secara tegas, karena penghukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang bertujuan memberikan efek jera bagi korporasi dan/atau pengurusnya. Sanksi pidana penjara terhadap pengurus korporasi tidak melepaskan sanksi pidana denda dan pidana tambahan terhadap korporasi berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan yang perlu diberlakukan apabila korporasi dan/atau pengurusnya telah terbukti dalam pemeriksaan di persidangan melakukan pembalakan liar yang mengakibatkan terjadinya kerusakan hutan.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pembalakan Liar, Korporasi, Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan HutanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.