UNSUR MELAWAN HUKUM YANG SUBJEKTIF DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN PASAL 362 KUHP

Rony A. Walandouw

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian dengan unsur melawan hukum di dalamnya dan bagaimana pengertian unsur melawan hukum yang subjektif dalam Pasal 362 KUHP. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP dengan unsur melawan hukum di dalamnya yaitu mencatumkan unsur melawan hukum sebagai bagian dari kalimat “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, di mana unsur “dengan maksud” (met het oogmerk) mencakup unsur “melawan hukum” (wederrechtelijk), sehingga dikenal sebagai unsur melawan hukum yang subjektif. 2. Pengertian unsur melawan hukum yang subjektif dalam Pasal 362 KUHP yaitu bahwa pelaku mengetahui bahwa kepemilikan atas barang yang diambilnya itu bersifat melawan hukum.

Kata kunci: Unsur Melawan Hukum, Yang Subjektif, Tindak Pidana, Pencurian, Pasal 362 KUHP

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.