PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN SELAMA PROSES PERADILAN PIDANA

Viqa Runtuwene

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kejahatan kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan merupakan bentuk pelecehan terhadap hak asasi perempuan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan  selama proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa : 1. Perkosaan merupakan salah satu kejahatan yang cukup serius, karena akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimpa perempuan yang menjadi korbannya, namun juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat dilakukan sebelum sidang pengadilan, selama sidang pengadilan serta sesudah sidang pengadilan.

Kata kunci: Korban perkosaan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.