PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN SELAMA PROSES PERADILAN PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kejahatan kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan merupakan bentuk pelecehan terhadap hak asasi perempuan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan selama proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa : 1. Perkosaan merupakan salah satu kejahatan yang cukup serius, karena akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimpa perempuan yang menjadi korbannya, namun juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat dilakukan sebelum sidang pengadilan, selama sidang pengadilan serta sesudah sidang pengadilan.
Kata kunci: Korban perkosaan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.