KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU

Ricko Mamahit

Abstract


Bantuan hukum adalah bagian dari profesi advokat yang merupakan profesi yang mulia atau officium nobile Karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang, ras, warna kulit, agama, budaya, sosial-ekonomi, kaya-miskin, keyakinan, politik, gender, dan ideologi. mungkin dalam masyarakat awam sulit untuk membedakan bantuan hukum dan profesi advokat, namun keharusan membela orang yang kurang mampu dalam profesi advokat sejalan dengan prinsip justice for all membuat profesi hukum yang satu ini populer di masyarakat internasional, tetapi tidak demikian halnya di Indonesia. Keruntuhan wibawa hukum akhir-akhir ini turut mempengaruhi citra advokat yang dituduh sebagai “calo perkara” yang komersial. Korupsi merajalela dimana-mana. Akibatnya hukum tidak lagi berkuasa dan tidak mempunyai otoritas lagi dan tidak ditaati masyarakat, Supremasi Hukum (supremacy of law) hanya menjadi slogan belaka.

Kata Kunci: Bantuan Hukum

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.