PENIPUAN MENGGUNAKAN MEDIA INTERNET BERUPA JUAL-BELI ONLINE
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana penipuan dalam cybercrime dan peraturan apa saja yang menjadi dasar aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana penipuan berupa jual-beli online. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat penulis simpulkan, bahwa: 1. Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang menjadi perbedaan hanya pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih terbatas dalam penggunaan KUHP, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum sering mengalami kesulitan dan hambatan dalam menjerat pelaku tindak kejahatan penipuan. 2. Tindak pidana penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang pengaturan mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Atau dapat dijerat berdasarkan kedua pasal itu sekaligus yaitu, 378 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau kejahatan ITE.
Kata Kunci: Penipuan, Internet
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.