KEDUDUKAN DAN FUNGSI JAKSA DALAM PERADILAN PIDANA MENURUT KUHAP
Abstract
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen ke-4 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hukum positif tertinggi yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia.Membicarakan system hukum Indonesia berarti membahas hukum secara sistemik yang berlaku di Indonesia.Sistem peradilan pidana di dalamnya terkandung gerak sistemik dari subsistem pendukungnya, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, yang secara keseluruhan dan merupakan suatu kesatuan (totalitas) berusaha mentransformasikan masukan menjadi luaran yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana yaitu, menaggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat di terima masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan fungsi jaksa dalam sistem peradilan pidana di Indonesiamenurut KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridisme normatif yaitu metode penambahan dengan berpegang pada norma atau kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Kejaksaan di Indonesia memiliki kewenangan yang cukup terbatas dibandingkan dengan kejaksaan di Belanda, Inggris ataupun Amerika.Selain tercantum dalam KUHAP, tugas dan wewenang kejaksaan dalam menjalankan fungsinya sebagai subsistem/komponen penegak hukum sistem peradilan pidana Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan. Kejaksaan adalah lembaga non-departemen, yang berarti tidak dibawah kementerian apapun, puncak kepemimpinan kejaksaan dipegang oleh jaksa agung yang bertanggung jawab terhadap presiden. 2. Proses peradilan pidana dapat dimaknai sebagai keseluruhan tahapan pemeriksaan perkara pidana untuk mengungkap perbuatan pidana yang terjadi dan mengambil tindakan hukum kepada pelakunya.Dengan melalui berbagai institusi, maka proses peradilan pidana dimulai dari institusi Kepolisian, diteruskan ke Institusi Kejaksaan, sampai ke Institusi Pengadilan dan berakhir pada Institusi Lembaga Pemasyarakatan.
Kata kunci: Kedudukan, Jaksa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.