PERLINDUNGAN HAK TERPIDANA DALAM UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Abstract
Dalam rana hukum yang berlaku di Indonesia dapat di lihat dari segi-segi masyarakat yang sedang mencari keadilan untuk dapat menyelesaikan suatu peristiwa hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, bahkan dalam suatu negara hukum (rechstaats), kekuasaan kehakiman merupakan badan yang sangat menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif. Dalam hal ini kenyataannya banyak terjadi putusan-putusan hakim yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan tidak sesuai dengan aturan norma-norma hukum yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga banyak terjadi pelanggaran terhadap hak terpidana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Hal ini bukan hanya menyangkut putusan hakim tetapi juga menyangkut dakwaan yang terjadi dalam pengadilan dimana putusan hakim banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran sehingga banyak terjadi hal upaya hukum khususnya dalam upaya hukum luar biasa yaitu PK (Peninjauan Kembali). Metode ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakansalah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Pendekatan hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hasil penelitian menunjukkan: 1. Perlindungan hak terhadap pelaku tindak pidana merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah terutama bagi para penegak hukum di Indonesia. Tetapi sesungguhnya hak-hak dari para pelaku tindak pidana tidak akan pernah hilang selain undang-undang menentukan lain. Hak-hak terpidana yang dilindungi disini yaitu hak preventif dan hak substansif. Dalam substansi upaya hukum PK berpijak pada dasar, bahwa negara telah salah mempidana penduduk yang tidak berdosa yang tidak dapat diperbaiki lagi dengan upaya hukum biasa. 2. Solusi yang harus ditempuh oleh seorang Jaksa Mengajukan Permohonan PK dengan dasar yang termuat dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, akan tetapi dalam KUHAP juga memberikan batasan dalam hal apa Jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu dalam hal ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang didalam pertimbangannya menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi tidak diikuti pemidanaan. Jadi tidak terhadap semua putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Jaksa berhak mengajukan PK. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perlindungan hak terpidana dalam mengajukan PK yang telah diatur dalam pasal 263 ayat (1) yang berhak dalam mengajukan Peninjauan Kembali yaitu terpidana ataupun ahli warisnya. Solusi atas dasar alasan seorang Jaksa Penuntut Umum memang sudah diatur dalam KUHAP.
Kata kunci: Perlindungan, hak terpidanaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.