TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERATANSAN KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan denganUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diatur dalam sejumlah produk hukum nasional, termasuk aturan hukum internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. 2. Organisasi kemasyarakatan memiliki potensi secara signifikan berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi.Ormas harus menganalisis penyebab korupsi dalam pengaturan tertentu dan menawarkan solusi kepada para pembuat kebijakan. Organisasi kemasyarakatan juga dapat mendorong para politisi dan pembuat kebijakan untuk menyusun peraturan anti-korupsi yang dapat merangsang fungsi mekanisme akuntabilitas yang efektif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui penanaman pemahaman terhadap dampak, akibat serta risiko yang harus dihadapi jika melakukan korupsi bahkan bahaya korupsi bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas melalui lembaga-lembaga sosial keagamaan. Kedudukan lembaga swadaya masyarakat dalam ikut berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi memiliki peran yang sangat penting sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata kunci: organisasi kemasyarakatanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.