ANALISIS TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN DALAM UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK

Merril Constantia Lomban

Abstract


Pemidanaan  terhadap  orang  yang  belum  dewasa  atau  yang  belum cukup  umur pada  dasarnya  merupakan  bagian  dari  pemidanaan  yang  bersifat  khusus  karena  menyangkut  pelakunya  adalah  orang  yang  belum  dewasa  atau  yang  belum  cukup  umur  tersebut.  Untuk perkara anak, ternyata didalam UU No. 3 Tahun 1997 telah mengatur bahwa batas maksimal ancaman pidana penjara dibedakan dengan orang dewasa. Batas maksimal ancaman pidana untuk anak diatur lebih rendah daripada ancaman pidana terhadap orang dewasa, karena memang situasi dan kondisinya memang tidak sama.

Kata kunci: Pemidanaan, Anak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.