AKIBAT HUKUM TERHADAP PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DI PENGADILAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan bagaimana ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan bahwa: 1. Tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.” Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Secara garis besar hak-hak tersebut tergambar dalam prinsip azas praduga tak bersalah. Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP, maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak tersangka. 2. Pencabutan keterangan terdakwa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti dan alasan yang logis guna mendukung pencabutan keterangannya di persidangan. Dasar dilakukannya pencabutan itu antara lain didalam penyidikan terdakwa disiksa, dipukuli hal ini senada dengan Putusan Mahkamah Agung No. 381 K / Pid / 1995, tidak didampingi oleh penasihat hukum, tidak bisa membaca atau menulis sewaktu menandatangani berita acara pemeriksaan, adanya unsur atau faktor psikologis yang berlebihan sewaktu dalam penyidikan.
Kata kunci: Pencabutan keterangan, terdakwa.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.