AKIBAT HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN ORANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa akibat hukum terhadap tindak pidana penyelundupan orang dan bagaimana kebijakan pemerintah terhadap tindak pidana penyelundupan orang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian secara garis besar menegaskan akibat hukum terhadap tindak pidana penyeludupan orang, yaitu: (a). setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. (b). Pasal 86 : Ketentuan Tindakan Administratif Keimigrasian tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. 2. Indonesia tidak akan memberikan suaka politik atau menyiapkan relokasi khusus bagi mereka, namun bekerja sama dengan UNHCR dan IOM guna mengupayakan pemulangan atau menyalurkan para migran gelap tersebut ke negara penerima. Pemerintah Indonesia mendukung proses suaka ini dengan merujuk para pencari suaka ke UNHCR, dan mengijinkan para pengungsi tinggal di Indonesia sementara menunggu kepastian nasibnya. Pencari suaka yang ditolak oleh UNHCR diupayakan untuk kembali ke negara asalnya dengan bantuan fasilitas IOM.
Kata kunci: Tindak pidana, penyelundupan orang.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.