KEBIJAKAN HUKUM MENGENAI SYARAT PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pemberian remisi berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana proses pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsidikaitkan dengan UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Berdasarkan perundang-undangan di Indonesia pemberian remisi atau pengurangan masa penghukuman merupakan haknarapidana dengan disertai batasan-batasan kondisi khusus yang secara hukum membedakan remisi yang diterima narapidana satu dengan yang lainnya,keberadaannya tidak lepas dengan sistem pemasyarakatan yang merupakansuatu tatanan pembinaan terhadap narapidana, maka remisi merupakan suaturangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubahperilaku sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. 2. Proses pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 pemberian remisi dibagikan atas dua bagian yaitu remisi umum dan remisi khusus. Bilamana dikaitkan dengan UU korupsi (20 Tahun 2001) maka peraturan remisi harus ditinjau kembali dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh terpidana.
Kata kunci: Remisi, tindak pidana korupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.