PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DARI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN

Safrizal Walahe

Abstract


Ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan sanksi apakah yang dikenakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dari anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan. Pertama, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana adalah sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa pidana dan tindakan. Kedua, bahwa pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak telah mengaturnya lewat sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok serta pidana tambahan. Kemudian apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka  proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah 1/2 (satu perdua) dari hukuman orang dewasa.

Kata kunci: Anak di bawah umur, pembunuhan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.