PERDAGANGAN PEREMPUAN LINTAS NEGARA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN CEDAW

Wahyu Yohana Ria

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai larangan perdagangan perempuan dalam International Convention Elimination off All Form of Discrimation Againts Women (ICEDAW)  dan bagaimana pengaturan tentang larangan perdagangan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.   Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat kekurangan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2.  Selain dari pada itu ketentuan hukum mengenai larangan perdagangan orang khususnya perempuan sudah sangatlah tengas. Pada tingkat  BPP telah membuat dan  menyatakan berlaku  konvensi internasional yaitu Convention Elimination All of from of  Discrimination Againts Women pada 03 September 1981 untuk menjamin perlindungan terhadap perempuan dan haknya dan ditingkat nasional sebagai bentuk pernyata mendukung terhadap konvensi tersebut Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tetap saja perdagangan perempuan terus terjadi di negara Indonesia. Hal ini berarti bukan lagi pengaturan hukumnya yang kurang tegas, namun penerapannya yang kurang maksimal.

Kata kunci: Tindak Pidana, Perdagangan Perempuan, Lintas Negara, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan CEDAW

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.