WEWENANG KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Fiona Christina Laku

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi wewenang kejaksaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana wewenang kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang  kejaksaan bedasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dibagi atas 3 (tiga), diantaranya : kewenangan dalam bidang pidana; perdata dan tata usaha negara; serta kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. 2. Dalam penanganan perkara pidana, in casu tindak pidana korupsi, merupakan kewenangan kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht dan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam hal secara nyata telah didapati adanya kerugian negara namun tidak terdapat cukup bukti.

Kata kunci: Wewenang, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.