TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian terjadi apabila ada perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan pelanggaran hukum atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan bentuk perbuatan yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Dokumen, Perasuransian.Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.