PENEGAKAN HUKUM PIDANA KARENA KELALAIAN PENGEMUDI KENDARAAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS

Andrew Stefanus Ruusen

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran pengemudi kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan bagaimana faktor kelalaian pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi yang menimbulkan kecelakaan dapat dilakukan dengan menerapkan ketentuan KUHP Pasal 359 apabila akibat kelalaian pengemudi mengakibatkan kematian orang lain sedangkan   sebagai kelalaian yang dalam Pasal 360 KUHP bilamana akibat kelalaian pengemudi tersebut tidak mengakibatkan kematian. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi keselamatan dan tingkat kepatuhan Hukum Lalu Lintas Masyarakat, antara lain; Faktor internal, Kualitas sumber daya Polantas yang belum sepenuhnya dapat memberikan keteladanan kepada pengguna jalan, perlakuan petugas terhadap pelanggar lalu lintas masih terkesan pilih kasih, sikap arogansi/sok kuasa yang masih sering ditampilkan oleh petugas di lapangan, sistem pendataan di bidang lalu lintas yang kurang baik, perolehan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Polri belum memberi jaminan akan kualitas pemegang SIM, terbatasnya dukungan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas belum memadai, terutama pada daerah-daerah yang tingkat kerawanan lalu lintasnya tinggi.

Kata kunci: pengemudi; kelalaian; kecelakaan lalu lintas;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.