SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DITINJAU DARI PASAL 492 KUHPIDANA TENTANG GANGGUAN YANG DIAKIBATKAN OLEH ORANG YANG MABUK

Pretty Angelia Lomboan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk dan bagaimana sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk, yaitu: pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan. Pengeroyokan, pembunuhan, pengrusakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengancaman, penghinaan dan kecelakaan lalu lintas. 2. Sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang diakibatkan oleh orang yang mabuk ditinjau dari Pasal 492 KUHPidana, yaitu dapat dijelaskan dengan singkat sebagai berikut: Orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk. Tindakan-tindakan tersebut, yaitu yang menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Ancaman hukuman pidana berupa denda dan kurungan penjara.

Kata kunci: mabuk; melawan hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.