KETENTUAN PIDANA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Axel Vincentius Andries

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana badan usaha di bidang ketenagalistrikan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap badan usaha apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh badan usaha di bidang ketenagalistrikan, diantaranya seperti perbuatan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin atau melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi dan menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dan apabila perbuatan dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap badan usaha apabila melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 pidana dikenakan terhadap pengurus badan usaha berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang telah terbukti secara sah dilakukan oleh pengurus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pidana dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya dari pidana denda.

Kata kunci: ketenagalistrikan; badan usaha;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.