KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN PESAWAT UDARA

Aurelia Finesia Harimu

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan dan bagaimanakah tindak pidana yang membahayakan keamanan pesawat udara di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan, diantaranya meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan, menerima laporan, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka, melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan dan meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan. Kewenangan lainnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagai penyidik tindak pidana penerbangan diatur dalam Pasal 400 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 2. Tindak pidana yang membahayakan keamanan pesawat udara, diantaranya seperti perbuatan dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dan di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan melanggar tata tertib dalam penerbanganyang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan

Kata kunci: penyidik pegawai negeri sipil; pesawat udara;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.