PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP NELAYAN KECIL ATAU PEMBUDI DAYA IKAN KECIL APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Reandy Deo Togelang

Abstract


Tujuan dilakukannya peneleitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dilakukan nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil sehingga dapat dikenakan ketentuan pidana denda dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil apabila melakukan tindak pidana, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dilakukan nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil sehingga dapat dikenakan ketentuan pidana, diantaranya tidak melaksanakan kewajiban dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan untuk mematuhi ketentuan seperti jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan dan persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan dan jenis ikan baru yang akan dibudidayakan, termasuk jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya dan pembudidayaan ikan dan perlindungannya. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil apabila melakukan tindak pidana hanya berupa pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan tindak pidana perikanan.

Kata kunci: nelayan; budi daya ikan kecil;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.