PENGEMBALIAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Tujuan dilakkannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak korban tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan bagaimana pengaturan Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan dari hasil pembahasan di atas penulis menarik suatu kesimpulan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 masih terdapat kekurangan dalam pengaturan tentang hak – hak korban tindak pidana dalam hal ini tentang cara mendapatkan hak korban tindak pidana yang memerlukan proses yang sangat panjang, serta harus ditentukan oleh LPSK dan tidak semua hak korban tindak pidana dapat terpenuhi dikarenakan dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 hanya mengatur tentang tindak pidana khusus sehingga banyak korban tindak pidana yang tidak di atur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 tidak bisa mendapatkan keadilan atas haknya sebagai korban dari suatu tindak pidana.
Kata kunci: korban; hak korban;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.