PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP KURIR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan bagaimana penegakan hukum bagi kurir dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika secara tegas dan lugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan variasi ancaman beragam sesuai dengan jenis dan golongan narkotika baik golongan I hingga narkotika golongan III. Untuk narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara spesifik mengaturnya pada pasal 111, 112, 113, 114, 115 dan 116. Sedangkan untuk narkotika golongan II diatur pada pasal 117, 118, 119, 120, dan 121. Dan yang terakhir ancama pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan III diatur pada pasal 122, 123, 124, 125, 126. 2. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan peran sebagai kurir tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika akan tetapi, dalam pasal 114, 119 dan 124 disebutkan peran tentang perantara yang notabene mendapat ancaman hukuman lebih berat daripada pengguna narkotika itu sendiri. Dengan demikian pada umumnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagai kurir dijerat oleh petugas dengan pasal-pasal tersebut sehingga pertanggunganjawaban pidana bagi Kurir Perdagangan narkotika ilegal juga dianggap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika baik golongan I, golongan II dan golongan III. Sehingga petugas juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis antara lain pasal 112, 117 dan pasal 122. Undang undang nomor 35 tahun 2009.
Kata kunci: narkotika; jurir;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.