PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan bagaimana objek praperadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dilakukan melalui upaya pencegahan dan upaya penindakan. Upaya pencegahan dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman antikorupsi kepada masyarakat dan penyelenggara negara melalui strategi pendidikan antikorupsi mulai dari pendidikan dasar maupun perguruan tinggi maupun bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Upaya penindakan dilakukan melalui proses penegakan hukum dengan menghukum para pelaku. Namun upaya penindakan belum mampu menimbulkan efek jera, karena ternyata sampai saat ini tindak pidana korupsi masih banyak terjadi, bahkan sosok yang dipandang masyarakat punya integritas terjebak pada praktek korupsi. 2. Objek praperadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi didasarkan pada ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2004. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP objek praperadolan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2004 memperluas objek praperadilan termasuk sah dan tidaknya penetapan tersangka penggeledahan dan penyitaan, untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka, dan sebagai pengawasan terhadap kegiatan penyidik bahwa mereka harus sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka.
Kata kunci: praperadilan; korupsi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.