TINJAUAN YURIDIS PERADILAN IN ABSENTIA BAGI TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI

Martin Marcelino Gosal

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peradilan in absentia bagi terdakwa tindak pidana korupsi dan bagaiman kedudukan dan hak terdakwa atau tersangka menurut KUHAP di mana dengan metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Peradilan in absentia. terhadap tindak pidana korupsi yaitu ketidakhadiran terdakwa didalam persidangan walaupun telah dipanggil secar sah dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, namun perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Konsep peradilan in absentia yaitu terhadap tindak pidana korupsi yaitu ketidakhadiran terdakwa didalam persidangan merupakan hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan persidangan apalagi dalam persidangan tindak pidana korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang upaya penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa untuk meminimalisir kerugian negara dan mengembalikan aset negar yang dikorupsi. 2. Asas yang terkandung dalam undang-undang hukum acara pidana adalah perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak membedakan perlakuan. Setiap orang yang disangka , didakwa dan disidang i pengadilan wajib diperlakukan dengan baik dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap

Kata kunci: in absentia; korupsi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.