KEDUDUKAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM KERANGKA PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi pidana seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan dan bagaimana formulasi pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang yang denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. 1. Pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup (PSH) pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Kesemua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. 2. Dalam rangka pengaturan terhadap pidana seumur hidup dimasa yang akan datang hendaknya para penegak hukum memberikan suatu langkah-langkah diantaranya: a. Melakukan suatu tindakan pembaharuan hukum (law reform). Pengenaan terhadap pembaharuan hukum ini digunakan dengan maksud untuk memberikan suatu gambaran kepada para pelaku hukum mengenai batasan dan ketentuan umum yang dapat digunakan sebagai ukuran dalam menentukan jenis penjatuhan pidana seumur hidup ataupun pidana mati. Hal ini digunakan untuk memberikan suatu “efek jera” bagi para pelanggar ketentuan dengan lebih memperhatikan hak asasi manusia. b. Adanya pembaharuan terhadap ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi. Pembaharuan ini dimaksudkan agar dalam merumuskan sanksi yang dapat dikenakan kepada masingmasing pelanggar memiliki suatu ketentuan hukum yang sama agar dalam melaksanakan suatu keputusan pemberian sanksi yang berhubungan dengan penjatuhan hukuman pidana seumur hidup ini dirasakan sama antara satu dengan yang lainnya. Adanya pembaharuan ini dikenakan pada suatu upaya yang berkenaan mengenai adanya suatu sistem yang imperatif. Sistem imperatif ini tidak didasarkan dari adanya suatu kebijakan selektif dan kebijakan limitatif. Kebijakan selektif secara umum diartikan sebagai suatu kebijakan yang memilih sesuatu. Sedangkan kebijakan limitatif secara umum diartikan sebagai pembatasan dari pidana penjara.
Kata kunci: pidana seumur hidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.