TINJAUAN YURIDIS EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan bagaimana efektivitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, di manadengan metode penelitin hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada yang bersifat substansial (inti) dan ada yang bersifat teknis yuridis. 2. Efektivitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dari segi faktor hukumnya sendiri (undang-undang) sudah cukup memadai untuk mendukung efektivitas undang-undang ini, tetapi dari sudut faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan, belum memadai untuk efektivitas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Kata kunci: informasi dan transaksi elektronik;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.