TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN SEBAGAI PERLINDUNGAN BAGI PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Karol B. Masinambow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa saja tindak pidana perlindungan varietas tanaman menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2000 dan bagamana permohonan hak perlindungan varietas tanaman menurut Undang-undang No. 29 Tahun 2000 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana perlindungan varietas tanaman di Indonesia yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau memperbanyak benih, mengiklankan, menawarkan, dan lain-lain varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak PVT; Tindak pidana konsultan PVT dan pegawai Kantor PVT sengaja merahasiakan varietas dan dokumen permohonan PVT; Tindak pidana dengan sengaja dan untuk tujuan komersial menggunakan hasil panen dari varietas yang dilindungi; Tindak pidana pemeriksa PVT atau pejabat yang terkait dengan pemeriksaan substantif dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya. 2. Permohonan hak perlindungan varietas tanaman diajukan kepada Kantor PVT dalam bentuk tertulis danĀ  hanya dapat diajukan untuk satu varietas saja serta dapat diajukan oleh pemulia, orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris, atau konsultan PVT. Pengumuman dilakukan selambat lambatnya 6 bulan setelah tangggal penerimaan permohonan hak PVT, dan 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.

Kata kunci: varietas tanaman;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.