PROSES PERADILAN PIDANA TERPADU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH PENYIDIK POLRI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk Peradilan Pidana Terpadu dalam Hukum Acara Pidana dan bagaimana Pelaksanaan Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Penyidik Polri, di mana denan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk pendekatan sistem dalam sistem peradilan pidana terpadu adalah: 1) Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan); 2) Efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efesiensi penyelesaian perkara; 3) Penggunaan hukum sebagai instrument untuk memantapkan “the administration of justice”. 2. Selain sistem peradilan pidana terpadu yang telah diatur dalam KUHAP, pihak kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 untuk memantapkan bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu khususnya untuk keadilan bagi korban KDRT dengan memberlakukannya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkap Nomor 10 Tahun 2007) disusun dalam rangka memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan, dan penegakan hukum pada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.