PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN RINGAN DI INDONESIA

Wiliam Aldo Caesar Najoan

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia dan bagaimanakah kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia, di mana dengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan di Indonesia, mendapat banyak sorotan masyarakat luas,  karena dirasakan tidak  adanya  keadilan bila  perkara-perkara pencurian ringan diancam dengan  ancaman hukuman 5 (lima)  tahun sebagaimana diatur  di dalam  Pasal 362 KUHP, karena  tidak sebanding dengan  nilai barang  yang dicuri. 2. Kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan, yaitu penuntut umum mendakwa tersangka yang melakukan pencurian ringan  mengguna-kan Pasal 364 (yang ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.250,-) dan lebih memilih Pasal 362 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, dengan alasan kerugiannya sudah melebihi dua puluh lima rupiah. Disamping itu Perma No. 2 Tahun 2012 dalam penerapannya  hanya   berlaku   bagi hakim  Pengadilan, dan  tidak  berlaku  bagi  penyidik dalam  hal ini penyidik Polri  dan  Kejaksaan (sesuai yang  tercantum dalam  Pasal  2).

Kata kunci: restorative justice; pencurian ringan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.