PERANAN CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan CCTV dalam pembuktian perkara pidana dan bagaimana perspektif hukum pembuktian CCTV di masa yang akan dating yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peranan CCTV dalam pembuktian perkara pidana dilihat dari putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST yaitu CCTV merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 2. Peranan CCTV dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah memiliki peran ataupun kedudukan sebagai alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 175 RKUHAP ayat (1) huruf (c)Kata kunci: cctv; pembuktian prkara pidana;
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.