PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS OLEH SUAMI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

Dewi Gita Sataruno

Abstract


Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut UU No 23 Tahun 2004 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT yang dilakukan oleh suami dalam bentuk penyiraman air keras di mana dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan suami merupakan tindak pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimana dalam undang-undang ini menetapkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 5 adalah: Kekerasan fisik; Kekerasan Psikis; Kekerasan Seksual; Penelantaran Rumah Tangga. 2. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur hak-hak apa saja yang didapatkan  korban KDRT, berupa: a, Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap  tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Pelayanan bimbingan rohani.

Kata kunci: perempuan; perlindungan hukum;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.