PENERAPAN DAN PENGARUH KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesiadan bagaimana penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dengan adanya keadilan restoratif, dapat membawa pengaruh yang baik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari efektivitasnya penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan dampak dengan berkurangnya penumpukan perkara di kejaksaan dan pengadilan, serta kelebihan kapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dapat dikurangi atau dihindari. Selain itu, dapat tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, murah, efektif, dan efisien sesuai dengan asas yang digunakan oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pendekatan keadilan restoratif telah berjalan bukan hanya dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak tetapi juga dalam perkara pidana umum secara terbatas. Hal ini dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya menganut keadilan restoratif dengan mengedepankan proses diversi, muncul pula Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif yang berlaku bagi internal kepolisian dimana dapat menerapkan keadilan restoratif dengan menggunakan kewenangan diskresi, selanjutnya keluarnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan ketentuan untuk penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana umum secara terbatas yaitu tindak pidana ringan dengan mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini. Penerapan keadilan restoratif juga dianggap telah sesuai dengan jiwa bangsa kita yaitu dari dasar negara kita Pancasila, dimana mengedepankan nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan, persaudaraan, dan kekeluargaan, serta musyawarah dan mufakat. Diyakini bahwa apabila penerapan keadilan restoratif dijalankan dengan benar tujuan hukum yang memberikan rasa keadilan serta kemanfaatan akan dirasakan oleh masyakat.
Kata kunci: restoratif;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.