IMPLIKASI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DI TINJAU DARI UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum terhadap tindak pidana anak dan bagaimana Proses penyelesaian terhadap tindak pidana anak ditinjau dari UU No.11 Tahun 2012 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dampak hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Anak akibat dari perceraian orang tua yaitu sang anak harus menjalani proses yang bertujuan pada terciptannya keadilan restoratif baik bagi anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan proses suatu Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam sautu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. 2. Proses penyelesaian terhadap tindak pidana Anak akibat perceraian yang ditinjau dari UU No.11 Tahun 2012 harus mengikuti setiap proses dari UU itu sendiri. Karena Undang-Undang tentang sistem peradilan anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Kata kunci: anak; sistem peradilan anak;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.