PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM MENGELIMINIR PELANGGARAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 dan apakah penerapan pidana denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 dapat mengeliminir terjadinya pelanggaran lalu lintas jalan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kelalaian atau kealpaan dan Pasal 311 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kesengajaan, dimana kepada pelaku dikenakan hukuman penjara dan hukuman denda secara sekaligus. 2. Penerapan pidana denda yang masih kecil/ringan terhadap pelanggar aturan berlalu lintas di jalan raya sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 belum bisa untuk mengeliminir terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Kata kunci: denda; pelanggaran lalu lintas jalan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.