KAJIAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE RI-KONFEDERASI SWISS DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI TINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 2006 TENTANG PERJANJIAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) Republik Indonesia-Konfederasi Swiss dalam memberantas Korupsi di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi global diringi dengan perkembangan tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi, sehingga penanggulangannya membutuhkan penanganan bersama negara-negara dunia. Banyak pelaku kejahatan yang kemudian melarikan diri atau menyimpan hasil kejahatannya di luar negara asalnya dengan berbagai tujuan. Termasuk menghindari pajak maupun menyelamatkan aset dari hasil kejahatan. Bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan salah satu cara menghentikan tindakan curang pelaku tindak pidana yang hendak menyembunyikan aset maupun mengindari pajak atas hasil tindak pidana yang dilakukan. 2. Bagi Indonesia, Konfederasi Swiss adalah negara yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai tempat bersembunyi maupun menyimpan aset hasil kejahatan tersebut, sehingga kerja sama Indonesia dan Konfederasi Swiss tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana merupakan bentuk keseriusan pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional. Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss harus segera dilakukan mengingat Indonesia telah menandatangani perjanjian Pada tanggal 4 Februari 2019. Perjanjian tersebut memberikan syarat bagi Indonesia maupun Konfederasi Swiss sebagai negara pihak untuk mengesahkan perjanjian dimaksud berdasarkan hukum nasional negara masing-masing. Indonesia melakukan pengesahan dengan Undang-Undang disebabkan materi muatan perjanjian tersebut berkenaan dengan masalah politik, keamanan, dan kedaulatan negara serta dilandasi dengan iktikad baik Republik Indonesia untuk menerapkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.
Kata kunci: korupsi;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.